Gemarnews.com, Pidie Jaya - Satreskrim Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Pidie Jaya
Tersangka bersama barang bukti diserahkan oleh unit Indik IV PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya yang diterima oleh Dedi Syahputra, SH dan Mawardi, SH
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatreskrim Iptu Dedi Miswar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kasus Jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 Jo 47 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk kurungan 90 bulan
Lanjut Iptu Dedi Miswar, pelaku merupakan warga Gampong Matang Tengeuh, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun atas nama inisial SYH bin RI (27) pekerjaan Mahasiswa yang berprofesi sebagai tukang salon
Lebih lanjut Iptu Dedi menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2021, tersangka dilaporkan oleh ayah korban RB bin AH (43), warga kabupaten Pidie Jaya, atas perbuatan Jarimah pelecehan seksual terhadap anaknya yang berumur 13 tahun di Gampong Kiran Dayah kecamatan Jangka Buya pada tanggal 20 Desember 2021
Kasat Reskrim, Iptu Dedi Miswar menambahkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya lansung mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penyidikan
" Hari ini tanggal 9 Februari 2022, setelah dilakukan serangkaian peyidikan di unit IV PPA Polres Pidie Jaya, tersangka diserahkan ke kejaksaan negeri Pidie Jaya untuk dilakukan putusan hukuman di pengadilan " pungkas Kasatreskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar