Notification

×

Iklan ok

Sesuai Aturan, Jika Presiden Tunjuk Adli Abdullah Sebagai Pj Gubernur Aceh

Rabu, 16 Februari 2022 | 10.51 WIB Last Updated 2022-02-16T04:01:36Z
Gemarnews.com, Banda Aceh - Muhammad Hasbar Kuba, Koordina  tor Kaukus Peduli Aceh menerangkan perihal isu yang berkembang terkait kandidat Pj Gubernur Aceh.

“Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Hasbar, di Banda Aceh, Selasa (15/2/2022).

Hasbar melanjutkan, yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Mengacu pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara, uraian tentang Staf Khusus lebih banyak pasalnya dan mekanisme pengaturannya dibandingkan dengan Perpres  tentang hal yang sama di periode Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)” jelas Hasbar.

Dalam Perpres  68 tahun 2019, sambung Hasbar, staf khusus tidak dapat diangkat langsung oleh menteri, tetapi namanya diajukan ke presiden, dan jika presiden setuju baru diserahkan kepada menteri terkait untuk diterbitkan surat keputusannya. Artinya, imbuh dia, staf khusus yang diangkat menteri tidak terlepas dari control Istana melalui Mensekneg.

“Jabatan staf khusus adalah jabatan lain yang setara, maka semua fasilitasnya disetarakan esselon 1B. Jadi, bahasa setara dalam UU dan penjabaran Perpres itu jangan dianulir,” katanya.

Sementara untuk masalah Pj Gubernur, tutur dia, itu adalah hak preogratif presiden.

“Jika presiden menginginkan untuk Pj Gubernur Aceh untuk menjalankan amanah presiden untuk Aceh adalah M. Adli Abdullah, maka sah-sah saja, beliau PNS dan pejabat setara eselon IB.

Jadi, intinya semua sesuai keinginan, kebijakan dan kebijaksanaan Presiden,” tegasnya.

Dikatakan, Presiden Jokowi sebagai sosok yang pernah lama tinggal di Aceh, tentunya sangat paham yang tepat untuk Aceh, yang lebih memahami situasi lapangan dan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Aceh.

 “Kebijaksanaan presiden tersebut tentunya dengan keputusan terbaik dengan berbagai pertimbangan, jadi kita tunggu saja kebijaksanaan tersebut. Biarkan mengalir sebijaksana mungkin,” tandas Hasbar. []

Wartawan : Bahagia Ishak
×
Berita Terbaru Update