Gemarnews com.Aceh Timur-Aktivis pemerhati sosial Win Eng Angkat bicara mengenai Dua kali sudah kasus ledakan sumur minyak ilegal terjadi di kecamatan rantau perlak Kabupaten Aceh Timur Prof Nanggroe Aceh Darusalam. Kejadian terakhir jum'at malam (11/3) malam saat sumur minyak ilegal di Desa mataie, Kecamatan rantau perlak,meledak dan terbakar.
Diduga sumber api berasal dari aruslistrik yang berada di area lokasi kejadian. Api kemudian membakar minyak yang berada dalam tanki penam pungan dari hasil penyulingan.Minggu (13/3/2022).
Hingga kini belum ada tindakan tegas yang nyata terhadap persoalan sumur minyak dan tempat penyulingan minyak ilegal di daerah tersebut. Padahal, kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal itu sudah terang benderang ada kegiatan tersebut.
Sebelumnya, tragedi mengenaskan sekaligus memilukan terjadi beberapa tahun yang lalu. Sebuah ledakan dan kebakaran akibat kegiatan pengeboran minyak terjadi di Desa Bomlama, Kecamatan rantau perlak,bebe rapa warga desa setempat, tewas gara-gara ledakan saat melakukan pengeboran minyak.
hari jum'at malam kemarin,(11/3)malam, juga terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di,Desa mataie, Kecamatan rantau perlak.Tiga pekerja sumur menjadi korban 1meninggal 2 kritis dalam kejadian ini.
Win Eng mengatakan menurut pasal 52 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.ktivitas pengeboran harus seizin dan sepengetahuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Apalagi, pengeboran minyak ilegal juga bertentangan Selain tidak menerapkan kegiatan pengeboran yang aman bagi pekerja, aktivitas illegal drilling itu juga merusak lingkungan akibat limbah minyak yang tidak dikelola sesuai prosedur.
“Kegiatan pengeboran itu pasti tidak berizin. Untuk izin pengeboran harus ada kontrak dengan SKK Migas. Jelas itu melanggar hukum dan harus ada tindakan konkret dari penegak hukum, khususnya kepolisian,ujarnya.
Win Eng juga mengatakan,Kapolres dan Pemda Aceh Timur harus turun tangan untuk menertibkan praktik illegal drilling di daerah itu. polisi harus mengusut kejahatan tersebut dengan mengungkap siapa yang bertanggungjawab, siapa bohirnya dan ke mana minyak tersebut dijual.
“Kalau kasus pengeboran ilegal itu berjalan sudah lama, berarti ada pembiaran. Atau malah ada oknum tertentu yang bekerja sama. Perlu ada dorongan dari pusat. Harus ada tindakan nyata dari penegak Hukum.,” katanya.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan memang kegiatan migas tradisional dilarang oleh negara tapi mereka tidak ada pilihanlain biarpun nyawa jadi taruhannya mereka harus bekerja menghidupi keluarga mereka apa lagi mereka tinggal di pelosok Negri apatah lagi dimasa masa sulit Covid19
Win Eng juga enambahkan, permasalahan pengeboran sumur minyak dan pengolahan minyak ilegal di Rantau perlak jangan selalu ditujukan pada kepolisian untuk menanganinya. Dia mengaku kewenangan kepolisian menindak aksi illegal tapping. “Mengenai keberadaan illegal drilling, seharusnya pemerintah daerah berperan aktif, yang memiliki wilayah,” katanya.
secara terpisah warga tersebut berharap kepada pemerintah pusat ataupun di daerah agar bisa membentuk atau menunjuk PT, perusahaan atau badan koprasi yang bergerak dibilang migas untuk mengelola sumur tua yang ada di Nanggroe Aceh Darusalam khususnya di Aceh Timur supaya masyarakat yang ber profesi sebagai pengusaha tradi sional bisa bekerjasama dengan perusahaan tersebut dan mendidik pengusaha migas tradisional untuk lebih profesional,kurang berresiko seperti kebakaran dan lain lain dan resmi di sisi hukum negara kita ujar nya.(Ddi/Zoel).