Dok Foto : Jaksa Agus RI Burhanuddin (Ist).
Gemarnews.com, Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing Pada Rabu (16/03/22).
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CfrA, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, Para Bupati dan Walikota berserta jajaran Forkompimda, Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Ia menambahkan bahwa dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat serta menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Jaksa Agung berharap bahwa semangat membangun Rumah RJ, janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh karena itu, kepada para Kajati perlu Jaksa Agung ingatkan bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan ternasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Dalam Acara Launching Rumah Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (*)
Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya