Gemarnews.com , Lhoksukon - Penyidik Satuan Reskrim Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan anak) Polres Aceh Utara, Selasa (01/03/2022) telah menyerahkan 9 tersangka Bersama Barang Bukti dengan kasus jarimah Pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Juni 2021 hingga Oktober 2021 Lalu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam kasus itu, 9 tersangka dikenakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr.K., mengatakan 9 Tersangka tersebut dengan inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61) dikenakan pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,"Tutur Iptu Noca.
Lanjut Kasat Reskrim "Tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada Tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp.50.000 - Rp.200.000. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, Tersangka NR (61) menerima uang Rp.20.000 - Rp.100.000 per orang,"
Dalam aksinya, Tersangka NR (61) dibantu oleh Tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah Tersangka AR (63) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp.50.000. Selain itu, ada juga peran Tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput Tersangka IS (68) mendapat upah Rp.10.000 – Rp.20.000.
Para Tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa 9 (Sembilan) unit handphone dan 5 (lima) unit sepeda motor,"Tuturnya.
"Setelah pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon,"Pungkas.(Red)