Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap saat dipanggil, Densus 88 bersedia hadir untuk memberikan keterangannya.
"Kami berencana minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88," kata Anam lewat pernyataan dalam sebuah video, Minggu (13/3/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan terkait kasus ini. Sebelumnya, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo juga meminta lembaganya untuk memberikan perhatian.
"Dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," ujar Anam.
Sejauh ini, Komnas HAM telah melakukan pengumpulan informasi terkait peristiwa penembakan tersebut.
"Termasuk informasi yang sudah ada di publik yang sudah ditulis oleh rekan-rekan media," kata Anam.
Harapannya dengan kehadiran Densus 88 di Komnas HAM, membuat peristiwa ini menjadi terang menderang.
"Agar sesegera mungkin kami mendapatkan semua informasinya dan membuat terangnya peristiwa dan ini kami juga membaca di ruang publik banyak hal informasi yang berdiri menyampaikan informasinya dari berbagai latar belakang dan perspektifnya. Oleh karenanya penting bagi kami untuk meminta keterangan Densus 88," ujar Anam.
"Kami juga berharap ketika teman-teman Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya. Sehingga memamg kerjanya cepat, kita bisa efektif, memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," sambungnya.
Dalih Tembak Mati Dokter
Sebelumya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi atas penembakan terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/3/2022) lalu.
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak," tegasnya.
Sumber: suara.com