Gemarnews.com, Pidie Jaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PuTra mempertanyakan realisasi dana peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah cabang Pijay tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut informasi yang didapatkan LSM PuTra, penyaluran dana CSR untuk kemitraan bina lingkungan masyarakat sekitar dari Bank Aceh Syariah Cabang Pijay setiap tahun realisasi dan penggunaannya tidak jelas dan tertutup.
Terkait realisasi dan penggunaan dana CSR
Bank Aceh Syariah Cabang Pijay tidak pernah mempublis , berapa dan siapa penerima manfaatnya, semuanya serba tertutup, kata M. Rissan, Pj. Direktur LSM PuTra.
Dikatakannya, penggunaan dana CSR seharusnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Sehingga masyarakat Pijay berhak mendapatkan bantuan keuangan CSR tersebut dari perusahaan termasuk Bank Aceh Syariah Cabang Pijay.
"Diduga selama ini Bank Aceh Syariah Cabang Piay dalam menyalurkan dana CSR tidak transparan dan tertutup, maka wajar kita pertanyakan."
Pengelolaan dana CSR di Kabupaten Pidie Jaya ini memang sangat berbeda dengan Kabupaten lainnya di Aceh, entah siapa yang bermain di Pidie Jaya ini sehingga pengelolaan CSR nya tidak transparan, katanya.
Informasi yang didapatkan LSM PuTra dana CSR Bank Aceh Syariah Cabang Pijay tahun 2021 mencapai 2.5 Milyar Rupiah, namun hingga kini kita tidak tau kemana dan siapa saja yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, tegas rissan.
Aparat penegak hukum wajib menelusuri siapa saja yang ikut bermain dan menikmati dana masyarakat tersebut.
Sudahkah tepat sasaran penggunaannya atau hanya diberikan kepada kelompok-kelompok siluman, ini perlu diusut hingga tuntas, agar tingkat kepercayaan masyarakat Pidie Jaya terhadap Bank Aceh Syariah tidak menurun.
CSR memang sering menjadi polemik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya oknum yang bermain pada masalah CSR. Uang yang diberikan perusahaan sering kali tidak jelas penggunaannya.
“CSR kan selama ini tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Makanya seenaknya sendiri para oknum,” katanya.
Maka kita menegaskan kepada Pemkab Pijay untuk mensosialisasi qanun CSR, supaya penggunaan dan mempermudah pengawasan dalam penyalurannya. (*)