Notification

×

Iklan ok

MaTa : Pelaku Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Dihukum Mati

Sabtu, 05 Maret 2022 | 11.19 WIB Last Updated 2022-03-05T04:19:34Z
Gemarnews.com, Banda Aceh - Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta palaku korupsi pada pengadaan westafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dihukum mati.

Menurut Alfian, hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Mengingat anggaran itu bersumber refokusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19. Artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera,”  terang Alfian, Sabtu (5/3/2022).

Alfian mengatakan, jika hukuman mati dilakukan untuk pelaku korupsi dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat Indonesia.

“Kalau dilakukan hukuman mati, sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los, karena tempat westafel tidak berfungsi,” ujar dia.

Menurut Alfian, MaTA, sudah mempertanyakan penganggaran tersebut. Karena penganggarannya sangat besar, yakni Rp 41,214. Harusnya, dievaluasi terlebih dahulu.

“Anggaranya besar, sarana yang dibangun tidak dapat difungsikan,” kata Alfian.

MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh,” kata Alfian. Semoga dalam waktu dekat sudah ada yang ditetapkan tersangka, pinta Alfian. []
×
Berita Terbaru Update