Gemarnews.com, Pidie Jaya - Seorang warga yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja, berhasil ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP.Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad, mengkapkan warga tersebut di tangkap di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meurah Dua, Kamis (24/3/2022) Sore.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pijay. Pelaku berinisial BS (30) warga Gampong Lancok Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya. Kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya kepada awak media,
Menurut Rahmt, Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pijay.
"Pelaku diamankan di depan kios gampong setempat dengan pemeriksaan yang dilkukan tim di temukan satu paket ganja kering siap edar,” terangnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik di bawah tumpukan kayu rumahnnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)