Notification

×

Iklan ok

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Pertahankan JKA

Kamis, 24 Maret 2022 | 11.19 WIB Last Updated 2022-03-24T04:19:21Z

Dok Foto : Kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Gemarnews.com, Banda Aceh - Meski persoalan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sempat menjadi polemik, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyepakati untuk mempertahankan JKA.

Hal itu disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, setelah rapat koordinasi DPRA bersama Pemerintah Aceh terkait program JKA, Rabu 23 Maret 2022, di Ruang Rapat Serbaguna DPRA.

"Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan JKA," kata Safaruddin.

Safaruddin menyampaikan kesepakatan mempertahankan program JKA itu dengan catatan tetap membentuk tim evaluasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA.

"Kita tetap membentuk tim evaluasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kajian terhadap tanggungan pembiayaan untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait program JKA tidak memiliki perbedaan. Termasuk semua Fraksi di DPRA sepakat untuk mempertahankan JKA.

"Tidak ada perbedaan sedikit pun, semua fraksi partai-partai yang terlibat di dalam DPRA semuanya sepakat. Sepakat untuk tetap melanjutkan program JKA," tegasnya.

Selanjutnya, kata Safaruddin, DPRA akan mengadakan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelesaikan persoalan JKA, agar per 1 April 2022 masyarakat Aceh sudah bisa menikmati kembali layanan JKA.

"Kami akan atur waktu dengan BPJS di DPRA. Waktunya kami sepakati Jumat 25 Maret 2022 pukul 14.30, untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini. Supaya masyarakat Aceh per 1 April sudah bisa menikmati layanan JKA," ujar Safaruddin.

Ia menjelaskan persoalan JKA bukan persoalan yang seharusnya menjadi polemik. Sebelumnya DPRA sedang menunggu kepastian validasi data tahunan antara tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kita berkomitmen, walaupun nanti hasil validasi dari tim nantinya harus membayar sesuai pembayaran tahun seperti tahun sebelumnya, maka akan menjadi kewajiban bagi kami. Kami akan komitmen itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh mencari solusi. Bagaimana pun caranya JKA harus dipertahankan," ujar Safaruddin.

Sementara itu, Sekda Aceh, Taqwallah, mengatakan Pemerintah Aceh akan bekerja keras dan berkomitmen supaya setelah 31 Maret 2022 ada kepastian terkait JKA.

"Kami komitmen bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk kita laksanakan beberapa hari kedepan, kita akan bekerja keras, agar setelah 31 Maret 2022 ada kepastian," ucap Taqwallah.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan April 2022. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program JKA.

"Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri," kata juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Muhammad menjelaskan selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh, antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang, dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 jiwa.

JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 819 ribu orang.

"Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat plotting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya, selain masyarakat miskin, sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas," jelas Muhammad. (*)

Pewarta : Cut Ricky Firsta Rijaya

×
Berita Terbaru Update