Gemarnews.com, Pidie Jaya - Hingga saat ini Perda atau Qanun pemanfaatan dana CSR belum ada di Pijay sehingga pemanfaatan CRS dari BUMN yang berdomisili di wilayah ini menjadi tanda tanya besar.
Sebagai mana di ketahui manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk membantu menjaga lingkungan hidup, dimana suatu perusahaan diminta tak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, namun harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan.
Melansir info CSR, disebutkan dalam UU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya.
Landasan Hukum pelaksanaan CSR adalah UUPT, PP 47 Tahun 2012, UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Migas dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan .
Di Pijay karena belum ada perbup atau qanun maka penyaluran CSR berpedoman pada UU nomor 40 tahun 2007 dan UUPT serta PP Nomor 47 Tahun 2012, CSR juga diatur melalui UUPM khususnya Pasal 15 huruf b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam hal ini Muhammad Rissan, S.Sos menilai kalau pihak perusahaan dan pemerintah Pijay dalam penyaluran dana CSR berpedoman pada UU yang tersebut di atas maka hal tersebut cenderung bersifat diskriminatif yang mengutamakan kepentingan baik itu kepentingan perusahaan maupun kepentingan pemerintah itu sendiri
lanjut Bang Brewok sapaan akrab Muhammad Rissan mengatakan, dana CSR adalah secercah harapan yang akan dirasakan oleh masyarakat kelas bawah apabila perbup atau qanun daerah tentang CSR itu ada,
Bang Brewok juga menambahkan , di tahun 2021 dana CSR cendrung tidak tepat sasaran dimana dana tersebut di nikmati oleh masyarakat kelas atas yang memiliki penghidupan yang mampu, malah ada pejabat tingkat gampong dan mantan pejabat wakil rakyat yang menikmati dana tersebut,
Ini sebenarnya yang menjadi perhatian pemerintah agar mempercepat mengetuk palu perbup atau qanun yang akan menjadi regulasi kepada perusahan dalam penyaluran dana CSR tersebut sebagai tanggung jawab sosial perusahan, imbuh bang Brewok
Sementara itu Kabag Humas Forkopim Pidie Jaya Fahkri Abdul Muthalib, SH selaku Jubir Pemerintah Pidie Jaya mengatakan, bahwa persoalan CSR tersebut sudah masuk dalam Prolekda tahun 2022 serta sudah adanya Naskah akademik dan sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan di DPRK, Pungkasnya.