Gemarnews.com, Pidie Jaya - Penyidik PPA Satreskrim
Polres Pijay menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara rudapaksa atau pemerkosaan seorang gadis keterbelangan ke Kajari Pijay.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg melalui Kasatreskrim, Iptu Dedy Miswar, Rabu (30/3/2022) mengatakan hari ini kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari.
"Jadi Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)," kata Dedi.
Berkas Perkara Tahap I dan pada tanggal 21 Maret 2022 BP dinyatakan lengkap (p21) oleh JPU Pidie Jaya.
Perlu diketahui, tersangka NN Alias DK Bin MY ditangkap kepolisian pada 4 Maret 2022 tersangka tersebut di atas dilakukan penangkapan di gampong Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.
Tersangka berusia 47 tahun asal Kecamatan Geunteng Meurah Dua itu tega menyetubuhi anak tetangga masih. Mirisnya, kondisi perempuan menjadi korban merupakan penyandang keterbelakangan. (*)