Gemarnews.com, Banda Aceh - Dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh memasuki tahap penyelidikan ke penyidikan.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan menaikkan status hukum kasus tersebut.
Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang sudah cukup serta didukung dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat, 4 Maret 2022.
Winardy menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.
Selain itu, Winardy menjelaskan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.
Untuk diketahui, saat ini penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.
Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar.[]
Editor : Bahagia Ishak