Notification

×

Iklan ok

Polda Aceh : Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Senin, 14 Maret 2022 | 21.10 WIB Last Updated 2022-03-14T14:10:49Z
Dok Foto : Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Winardy gelar konferensi pers kepada awak media. (Ist)


Gemarnews.com, Banda Aceh - Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa pada senin (14/03/22).

"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh.

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

"Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," kata Sony Sonjaya. (*)

Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya
×
Berita Terbaru Update