Gemarnews.com, Bener Meriah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di RSUD Munyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, 30 Desember 2021 lalu.
"Ada 20 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan itu," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani setelah rekonstruksi itu berlangsung, Jumat, 4 Maret 2022.
Bustani mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum. Adegan tersebut langsung diperankan pelaku dan saksi-saksi. Sedangkan korban diperankan petugas.
Dari 20 adegan yang diperankan, didapati fakta bahwa penikaman dilakukan AS terhadap korban pada adegan ke 16, yang mengenai tubuh sebelah kanan bagian belakang dan diakhiri dengan adegan ke 20, di mana korban dilarikan ke ruang IGD dan menghembuskan nafas terakhir.
"Pisau tersebut awalnya dibawa oleh keluarga pelaku untuk memotong buah," ujar Bustani.
Rekonstruksi teraebut juga dikawal ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, penyidik Polres Bener Meriah menetapkan AS (57) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (*)
Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya