Gemarnews.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Intruksi itu sebagai bentuk evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mingguan yang rutin dilakukan, dimana sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dr. Dra. Safrizal. ZA, M,Si menegaskan bahwa kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, dimana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.
Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.
Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi Bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 %, kini menjadi 75% dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50% saat ini menjadi 75%.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%.
Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%. Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.
Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," tegas Safrizal.
Safrizal menambahkan bahwa pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid19.
Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survey serelogi yang dilakukan atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41.5%) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13.1%).
“Dalam konteks tersebut, seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” demikian pungkas Safrizal.[]
Pewarta : Bahagia Ishak