Notification

×

Iklan ok

Diduga Cemarkan Nama Baik Keluarga Bupati di Aceh, Media Mitrapol.com Disomasi

Rabu, 27 April 2022 | 15.34 WIB Last Updated 2022-04-27T08:36:36Z
Dok Foto: Jamal Idham (Dokpri Jamal)

GEMARNEWS.COM, SUKAMAKMUE - Akibat menayangkan berita yang diduga dan dinilai mencemarkan nama baik, keluarga Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, somasi salah satu media online, Rabu (27/4/2022).


Jamal Idham, melalui kuasa hukumnya, Andi Jaya Adiputra, SH, MH melakukan somasi terhadap media online mitrapol.com. Tujuannya, untuk meminta hak jawab, protes keras, dan koreksi terhadap pemberitaan yang dikeluarkan oleh media itu.


Sebelumnya, pada (9/4/2022) lalu, media online tersebut menayangkan berita berjudul 'Perusahaan pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?'. Berita ini dinilai tidak mendasar, bahkan terkesan memojokkan.


Kemudian, pada (11/4/2022) kembali menayangkan berita berjudul 'Disaat HGU PT. GSM Mati Suri, siapakah kini yang bermain...?'. Selanjutnya, media itu juga menayangkan berita berjudul 'Perusahaan Pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana...?'.


"Berdasarkan analisa kami sebagai penasihat hukum, terlihat jelas bahwa media online mitrapol.com memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang valid," ungkap Adi Jaya dalam keterangannya.


Bahkan, tambahnya, pemberitaan itu juga merugikan serta mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya dan keluarga. Ia menilai bahwa berita yang ditayangkan tersebut telah menyudutkan kliennya.


Dalam media itu menuliskan, bahwa tersiar khabar Sang Penguasa Nagan Raya dan Putra Mahkotanya pun ikut bermain dilahan tersebut melalui kaki tangannya untuk mendapatkan ribuan hektar lahan tersebut yang jelas-jelas itu terindikasi menyalahi hukum yang berlaku'.


"Sangatlah tidak patut dimuat dalam media, karena sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Lagipula penilaian terkait menyalahi hukum atau tidak seharusnya dinilai oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang itu," ujar Adi.


Bukan itu saja, pada berita tersebut juga dinilai menyudutkan pihak kepolisian. Adi menialai, hal itu dapat merendahkan sistem penegakan hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya. Padahal seyogyanya, pihak kepolisian di wilayah itu bekerja secara objektif.


"Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh mitrapol.com. Seharusnya media itu bisa lebih cermat dalam memuat berita, sehingga tidak merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain. Beritanya juga tidak berimbang dan melakukan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar," paparnya.


Seharusnya, sambung Adi, media mitrapol.com harus meminta keterangan dari kliennya, Jamaluddin. Tujuannya, agar berita yang ditayangkan berimbang, serta tidak terkesan memaksa untuk ditayangkan.


"Padahal sebelum ditayang, media itu bisa mengkorfirmasi klien kami, Bapak Jamaluddin terlebih dahulu. Dalam kode etik jurnalistik Pasal 3 disebutkan wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah," rincinya.


Selaku kuasa hukum, Adi Jaya berharap, media mitrapol.com bisa menghapus berita tersebut dalam kurun waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak pemberitaan ini dibuat. Hal itu agar tidak memunculkan polemik yang dapat menciderai nama baik kliennya itu.


"Bahwa apabila hal ini tidak dilakukan, maka kami akan menempuh segala upaya yang dimungkinkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan untuk membela kepentingan dan nama baik klien kami Bapak Jamaluddin," tutupnya terkait somasi media online mitrapol. (RED)


Publish : Teuku Rahmat

×
Berita Terbaru Update