Gemarnews.com , Pekanbaru - Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau Jumat (22/4/2022) menggelar buka bersama di kantor JMSI jalan Tengku Bey Pekanbaru. Acara dihadiri pengurus JMSI Riau plus JMSI Rohil dan Pelalawan.
Sebelum buka bersama, diadakan pertemuan khusus membahas sejumlah kegiatan JMSI sejak awal tahun 2022 diantaranya penguatan legalitas perusahaan media siber, keanggotaan dan lainnya. Dibahas pula rencana Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) JMSI se Riau. Kegiatan akbar ini rencananya akan digelar Juni mendatang dengan mengundang Pengda se Sumatera.
Ditengah pelaksanaan Rakorsus nanti, Pengda Riau rencananya akan menggelar dialog anti korupsi dengan menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri. Dalam dialog tersebut, selain anggota JMSI Riau, akan dijemput hadir Gubernur Kepala Daerah dan jajaran serta bupati/walikota se Riau dengan jajarannya.
Ketua JMSI Riau, H.Dheni Kurnia menjelaskan, JMSI adalah organisasi perusahaan media siber (media online) yang harus tunduk dan taat pada UU Pers nomor 40 tahun 1999. Karena itu, anggota JMSI harus pula patuh dengan keputusan keputusan dewan pers, sebab JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers.
Agenda Rakorsus mendaukat Dodi Irawan (Anggota Kehormatan JMSI Riau) sebagai Ketua Panitia. Sedangkan sekretaris dijabat Ridha M.Hatzil yang merupakan Sekretaris JMSI Riau dan Bendahara Yanto Budiman Situmeang (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga JMSI Riau).
Dalam pertemuan itu, Dheni meminta pula, agar anggota JMSI Riau segera menggesa medianya untuk mengikuti verifikasi faktual bagi perusahaannya ke Dewan Pers. Bila media di JMSI telah terverifikasi, akan membuat organisasi ini lebih besar dan bekerja menurut aturan yang berlaku.
Sejauh ini, kata Dheni, ada 147 perusahaan Media Siber yang terdata menjadi anggota JMSI Riau. Jika tidak mau ikut aturan masalah verifikasi ini, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan JMSI. Karena salah satu aturan di JMSI Pusat, anggota JMSI harus melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.
"Jika sampai batas waktu yang kita sepakati, anggota JMSI Riau tidak melakukan verifikasi ke Dewan pers, kita akan melakukan sanksi organisasi terhadap media yang bersangkutan. Sebaliknya JMSI Riau juga siap memfasilitasi perusahaan pers yang melakukan verifikasi di Dewan Pers," kata Dheni.
*Pelantikan Pengurus Kabupaten*
Lebih jauh tentang Rakorsus, Dheni menjelaskan, JMSI Riau juga akan melakukan deklarasi tentang Riau bebas korupsi, di depan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, dilantik pula pengurus JMSI kabupaten/kota se-Riau, secara bersamaan.
Dari 12 pengurus JMSI Kabupaten di Riau, lanjutnya, sudah dilantik pengurus JMSI Kota Dumai, Rokan Hilir dan Kampar. Sedangkan 9 pengurus JMSI Kabupaten lainya, dilaksanakan pada saat Rakorsus.
Dheni Kurnia menyampaikan, sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), pengurus JMSI Kabupaten yang belum dilantik harus mengajukan permohonan pelantikan dengan menyertakan sekurang-kurangnya 5 perusahaan siber di wilayah kerjanya.
"Jika kurang dari lima perusahaan pers, maka belum bisa dilantik," tegasnya.(*)