Gemarnews.com, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kunjungan peserta Study Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (5/4/2022).
Rombongan Lemhannas disambut (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos,MSP bersama dua Wakil Ketua DPRA, H. Dalimi, SE. Ak dan Hendra Budian, SH serta Ketua Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Lemhannas yang dipimpin Irjen Pol Drs Triyono Basuki Pujono MSI lebih mendengarkan Paparan DPRA terkait Tata Kelola Pembangunan Aceh.
Plt. Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos,MSP menyampaikan bahwa "Aceh sudah 16 tahun menikmati perdamaian dan terus berkomitmen memelihara perdamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah pedoman dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
Namun walaupun Aceh menikmati damai selama 16 tahun, masih ada 9 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), 59 qanun daerah yang merupakan turunan dari UUPA sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas ditetapkan menjadi regulasi. Ini merupakan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan amanah dari UUPA dan butir-butir yang termuat dalam MoU Helsinki."
Dalam kesempatan itu, (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos,MSP juga menyampaikan 10 kekhususan yang dimiliki Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.
Mulai dari kewenangan untuk meminta konsultasi dan memberikan pertimbangan atas persetujuan internasional dan pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Aceh hingga pengaturan Dana Otonomi Khusus (otsus). (*)