Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Achmad Widodo didampingi kasi Binadik Giatja Rusydi saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan ikut mengawasi.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya
Melanjutkan pesan Kalapas kepada WBP yang mendapatkan kebebasan dengan program Asimilasi, Kasi Binadik Giatja Lapas Blangpidie berpesan agar ; kedua WBP yang akan kembali pada keluarga masing-masing untuk mengikuti syarat-syarat program dengan baik dan kooperatif dengan tim pengawas dan masyarakat,apalagi ini merupakan hal yang sangat layak di syukuri dan bersejarah, saudara-saudara mendapatkan SK asimilasi di hari HBP ke -58 dan menjelang Hari Raya Idul fitri, tolong syukuri itu dengan bersikap sebaik-baiknya dalam menjalani Program asimilasi ini.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.(Ddi/Zoel).