Dok.foto : Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Tribowo, Amd.IP,S.Sos, M.Si , saat menyerahkan Surat Remisi kepada salah satu Narapidana di Lapas Kelas II B Kota Bakti .
Jumlah besaran remisi khusus yang diperoleh di antaranya :
1.15 hari , 23 Orang
2. 1 bulan , 42 orang
3. 1 bulan 15 hari , 41 orang
4. 2 bulan , 7 orang
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Tribowo, Amd.IP,S.Sos, M.Si , kepada media ini menuturkan Remisi khusus ini adalah bentuk penghargaan negara yg diberikan karena warga binaan menunjukkan perilaku baik dalam menjalani pidana selama di dalam LAPAS.
Remisi atau pemotongan masa menjalani pidana adalah upaya pengendalian perilaku terhadap warga binaan selama menjalani pidana. Sehingga mereka yg melakukan pelanggaran disiplin atau bahkan pelanggaran hukum lagi selama menjalani pidana tentu tidak mendapatkan remisi /pemotongan masa menjalani pidana.
Pemberian Remisi di lakukan serentak di Seluruh Aceh secara Virtual oleh Kanwil Kemenkumham Aceh , Remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas ,Ujarnya.
Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” papar Tribowo.
Salah satu Warga Binaan Permasyarakatan ( WBP ) Berisial M.I dalam Wawancara nya dengan media ini , Mengatakan Sangat bersyukur atas Remisi yang di berikan sehingga menambah semangat saya untuk terus meningkatkan Perilaku yang lebih baik dan berakhlak Mulia , saya menyadari perbuatan saya dan tidak akan mengulangi nya lagi , pungkasnya .
Wartawan : ISKANDAR / YOGA