Gemarnews.com, Banda Aceh - Pasca diusulkan kriteria Pj Gubernur oleh DPRA setelah memperhatikan keinginan masyarakat Aceh sebagaimana dalam konferensi pers DPRA dan juga hasil masukan ulama yang dituangkan dalam tausiah ulama yang disampaikan MPU, sejumlah elemen melakukan pengkajian terkait sosok ideal Pj Gubernur harapan rakyat Aceh.
"Alhamdulillah, kita sudah kaji berdasarkan kriteria yang disampaikan DPRA dan juga hasil tausiah ulama. Setelah memperhatikan track record dan rekam jejak digital sosok Pj Gubernur yang muncul, kita meyakini Dr Tgk M Adli Abdullah SH MCL adalah sosok paling ideal berdasarkan kriteria tersebut. Tentu selanjutnya kebijakan dan kebijaksanaan merupakan hak perogratif Pak Presiden," ungkap Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, Cicit Raja Aceh Tuwanku Warul Walidin, Ketua Umum FPMPA Muhammad Jasdi, Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Wabendum PB PII Furqan Raka dan Tokoh Muda Gayo Lues Agung Sanjaya, Tokoh Muda Aceh Singkil, MJirin kepada media, Rabu (18/05/2022).
Delky Nofrizal menjelaskan, kriteria pertama yang direkomendasikan DPRA berdasarkan suara masyarakat Aceh adalah orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh.
Baik menyangkut sejarah sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh. "Sebagaimana kita ketahui, sosok Dr Tgk M Adli Abdullah SH M.CL merupakan putera Aceh yang sangat merupakan anak ulama dan pendiri Dayah Najmul Hidayah Aljiziyah sehingga tentunya memiliki kedekatan dengan ulama dan kalangan dayah di Aceh, serta mampu menjalankan syari'at islam.
Di samping itu, beliau juga merupakan seorang akademisi hukum unsyiah yang bergelut di bidang budaya dan memiliki pemahaman baik terhadap sejarah dan perpolitikan Aceh, serta terbukti memahami dan selama ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Aceh," ujarnya.
Selanjutnya, kata Delky, rakyat juga menginginkan sosok yang komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana Otsus Aceh melalui revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Secara rekam jejak dapat dilihat bahwa Dr. Tgk. M. Adli Abdullah SH M.CL merupakan tokoh terlibat aktif dalam perdamaian Aceh, hingga dirinya diundang secara khusus dalam Parlemen Uni Eropa pada Mei tahun 2005 di Brussel. Sebagai sosok akademisi di Fakultas Hukum tentunya beliau sangat mampu menterjemahkan poin per poin UUPA dan memahaminya," katanya.
Ketua FPMPA, Muhammad Jasdi menambahkan, rakyat Aceh sebagaimana rekomendasi usulan DPRA menginginkan sosok yang mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat Aceh.
"Secara track record tidak diragukan lagi bahwa kemampuan komunikasi yang humanis yang selama ini ditunjukkan oleh Dr. Tgk M. Adli Abdullah, SH M.CL yang pernah terlibat aktif di berbagai organisasi sosial dan budaya. Selain itu, kemampuan komunikasi multipihak itu juga ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Staf Khusus Menteri yang ditugaskan ke berbagai daerah termasuk NTT hingga ke Papua. Ini menjadi modal penting untuk mensinergiskan pembangunan Aceh ke depannya,"katanya.
Point berikutnya, Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024; "Sebagai kalangan civil dan ASN tentunya Tgk Adli Abdullah mampu menjaga netralitas dan integritas.
Hal ini juga terbukti ketika adanya info parpol yang memasukkan nama beliau secara tegas menolak demi integritas dan netralitasnya, hal ini tercatat dalam jejak digitalnya," tambah pria yang akrab disapa Jhon Jasdi itu.
Sementara itu, Koordinator Kaukus Pemuda Aceh (KPA) menyebutkan kriteria lainnya yang diinginkan rakyat yakni memiliki komitmen menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh dan menuntaskan program reintegerasi yang belum tuntas terlaksana.
"Secara rekam jejak keterlibatan Tgk Adli Abdullah dalam memberikan pandangan dan masukan demi adanya solusi terhadap persoalan bendera dan lambang Aceh juga tidak diragukan, hal ini tercatat dalam rekam jejak digital beliau. Sosok Tgk Adli Abdullah juga merupaka “pejuang” yang memberikan berkonstribusi aktif dalam rehab rekon Tsunami Aceh tahun 2004. Secara prestasi, Adli juga pernah meraih penghargaan bergengsi dari CHF sebagai Building a Better World Award bersama senator George G. Mitchel di Washington DC tahun 2006. Jadi untuk menyelesaikan persoalan tersebut tentunya sosok yang memiliki rekam jejak dan memahami betul persoalannya, disini Tgk Adli Abdullah jauh lebih ideal dibandingkan nama lain yang sudah muncul," jelas Hasbar.
Sementara itu, Wakil Bendum PB PII Furqan Raka menambahkan, harapan masyarakat yang tertuang dalam kriteria Pj Gubernur Aceh yakni komit memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.
"Komitmen Tgk Adli Abdullah terkait Program Strategis Nasional sudah terbukti dengan keterlibatan beliau dalam hal lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, walau hari ini terkendala, karena butuh komitmen pemerintah daerah yang tinggi, dan Tgk Adli sosok yang punya komitmen yang tinggi untuk mengoptimalkan realisasi PSN tersebut". Bahkan, beliau juga memiliki peran ketika jalan tol yang menghubungkan Aceh dan Sumatra Utara terancam dicoret, Tgk Adli dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD BARA JP Aceh giat dan gencar memediasi agar proyek ini tidak dicoret dalam PSN. Ini jelas menunjukkan bahwa bicara PSN, sejak lama Tgk Adli Abdullah sangat komitmen dan ikut berkontribusi," sebut pemuda asal kabulaten Bireuen itu.
Berikutnya Tokoh muda Gayo, Agung Sanjaya mengatakan, Pj Gubernur Aceh berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). " Sebagai sosok yang pernah terlibat di kalangan aktivis, dan pernah menjabat penasehat Gubernur Aceh periode 2012-2017 beliau tentunya sangat memahami betul persoalan pentingnya JKA bagi masyarakat Aceh, serta upaya-upaya yang mesti dilakukan untuk keberlanjutan JKA," kata Agung.
Selanjutnya tokoh muda Aceh singkil, M Jirin Capah secara tegas menyatakan sangat sepakat dengan kriteria yang diajukan DPRA, salah satunya yakni mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sebagai sosok yang berkontribusi aktif dalam proses reintegrasi Aceh dan sering memberikan pandangan-pandangan dalam penyelesaian butir-butir UUPA, Tgk Adli Abdullah tentunya komitmen untuk menjalankan hal tersebut tak dapat diragukan lagi. Beliau tokoh yang dengan latar belakang dosen fakultas hukum, jadi untuk persoalan UUPA tentunya beliau akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi-solusinya, apalagi sebelumnya juga beliau sering berkontribusi untuk memberikan pandangan dan kajian terkait hal itu," ujarnya.
Tgk Adli Abdullah Penuhi Kriteria Sesuai Tausiah Ulama
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menyampaikan kriteria ideal Pj Gubernur Aceh sebagaimana termaktub di dalam tausiah ulama Aceh. Kriteria tersebut diantaranya, Pj Gubernur Aceh harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, tidak terlibat korupsi, memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh.
MPU juga menginginkan Pj Gubernur Aceh adalah sosok putra terbaik Aceh. Selanjutnya memiliki integritas yang tinggi dan bisa mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.
"Dari semua kriteria yang termaktub dalam Tausyiah Ulama Aceh tersebut ada pada Tgk Adli Abdullah yang merupakan anak ulama dan pendiri salah satu dayah di Aceh. Sosok yang sangat setia terhadap NKRI dan menjalankan syariat yang baik serta tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi,"ungkap cicit raja Aceh, Tuwanku Warul Walidin.
Selain itu, kata Tuwanku Warul, sebagai mantan panglima laot Aceh, Tgk Adli tentunya sangat memahami dan menghagai kearifan lokal Aceh, sejarah, budaya dan karakteristik masyarakat Aceh.
"Sosok putra terbaik Aceh satu ini memang dikenal humanis dan mampu bergaul dengan berbagai lapisan masyarakat, mamou mengayomi berbagai kalangan dan memiliki intergritas yang tinggi untuk kemajuan Aceh,"jelas Warul.
Penunjukan Tgk Adli Abdullah Sudah Sesuai Aturan, Tinggal Menunggu Kebijaksanaan Presiden
Sebelumnya, sempat ada suara sumbang yang menyebutkan Tgk Adli Abdullah tidak memenuhi syarat untuk Pj Gubernur Aceh, namun hal tersebut secara tegas dibantah oleh koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba.
Menurut Hasbar, jabatan Tgk Adli Abdullah sebagai staf ahli khusus di kementerian ATR/BPN RI digolongkan sebagai jabatan lain yang setara dengan eselon 1B.
Dia menjelaskan, didasarkan pada pasal 201 ayat (10) UU Pilkada, kekosongan jabatan gubernur harus diisi dengan Penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Defenisi pimpinan tinggi madya telah disebutkan pada pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu: "Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.
"Selanjutnya, pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara, uraian tentang Staf Khusus lebih banyak pasalnya dan mekanisme pengaturannya dibandingkan dengan Perpres tentang hal yang sama di periode Pak SBY.
Dalam Perpres 68 tahun 2019, Staf Khusus tidak dapat diangkat langsung oleh Menteri, tetapi namanya diajukan ke Presiden, dan jika Presiden setuju baru diserahkan kepada menteri terkait untuk diterbitkan Surat Keputusannya.
Artinya Staf Khusus yang diangkat Menteri tidak terlepas dari control Istana melalui Mensekneg.
“Jabatan staf khusus adalah jabatan lain yang setara, maka semua fasilitasnya disetarakan esselon 1B. Jadi, bahasa setara dalam UU dan selanjutnya Perpres itu jangan dianulir. Secara aturan secara jelas bahwa Tgk Adli Abdullah memenuhi syarat untuk Pj. Gubernur Aceh,"tegas Hasbar.
Terakhir, Delky menyebutkan, jika bicara kriteria ideal yang diajukan oleh DPRA dan para ulama pada dasarnya sangat sesuai dengan sosok Tgk Adli Abdullah, namun tentunya sebagai elemen masyarakat kita menyerahkan semua keputusan berdasarkan kebijakan dan kebijaksanaan presiden.
"Penunjukan Pj Gubernur termasuk Aceh merupakan hak prerogratif presiden, kita sangat yakin presiden sangat paham siapa sosok yang dibutuhkan untuk Pj Gubernur Aceh. Kita berharap Pak Presiden Jokowi dengan kebijakan dan kebijaksanaan akan menunjuk sosok yang tepat, jika presiden memberikan mandat tersebut kepada Tgk Adli Abdullah kita yakin akan membawa kemajuan Aceh, insya Allah," tutupnya. (*)