Gemarnews.com, Banda Aceh - Merujuk pada aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Aturan baru soal penggunaan nama dalam dokumen kependudukan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Selasa (24/05/2022) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
“Mulai sekarang warga Kota Banda Aceh yang mau buat dokumen kependudukan tidak boleh lagi ada nama yang satu kata misalnya Husna saja itu tidak boleh minimal harus ada dua suku kata dan maksimal 60 kata, kemudian tidak boleh disingkat seperti Abdul yang disingkat menjadi Abd. Tapi bagi yang namanya sudah terlanjur satu kata atau ada penyingkatan tidak perlu diubah,” kata Emila.
Emila mengatakan dokumen kependudukan yang dimaksud ialah kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, dan akta pencatatan sipil.
Emila menjelaskan ada syarat tertentu dalam pencatatan seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) yaitu Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Lalu, ayat (2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama dan ayat (3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang yaitu disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Emila menambahkan, dengan diberlakukan Permendagri ini sejak 21 April 2022 maka diharapkan bagi warga yang baru memiliki anak agar mempersiapkan nama yang indah dan baik artinya serta minimal menggunakan dua suku kata.(Rid/Hz)