Ket Foto : Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani
Gemarnews.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan gaji ke-13. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
"Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13 beberapa waktu lalu.
Seperti halnya THR, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
"Pada 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid yang baik kita melihat APBN kita terlihat pemulihannya namun kita melihat tantangan baru yaitu akibat perang di Ukraina yang mendorong kenaikan harga energi dan pangan serta komoditas strategis di dunia. Oleh karena itu kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kembali dilakukan penyesuaian," paparnya.
Spesial untuk tahun ini, Sri Mulyani memastikan akan menambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
Karena THR dan Gaji 13 diberikan kepada ASN di pusat dan daerah, untuk instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur seusai dengan Perpu.
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangnan kinerja ditambahkan THR dan Gaji 13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak," tegasnya. (*)