Gemarnews com.Aceh Timur -Wakil Ketua, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Langsa, Maulana Fiqri, meminta dan mendesak Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang dicaplok Sumut agar dikembalikan.
“Kita minta Gubernur Aceh jangan diam saja dalam hal pencaplokan empat pulau Aceh karena ini menyangkut dengan marwah orang Aceh,” tegas Maulana, Kamis (26/5).
Ada empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
“Empat pulau milik Aceh Singkil yang berhasil dicaplok Sumut, yakni Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan,” terangnya.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Menurutnya, agar tidak terjadi konflik dan mendesak Gubernur Aceh dengan segera menyelesaikan persoalan wilayah admintrasi Aceh yang di rebut oleh Sumut.
“Seharusnya para pemangku kepentingan yang ada di Aceh menjaga dan mengawal hak-hak dan kekhususan Aceh, jangan diam dan membisu saja,” pungkas Maulana.(Ddi/Zoel).