Gemarnews.com, Banda Aceh - Seorang pemuda berinisial MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (12/5/2022) malam dirumahnya atas keterlibatannya dalam perampasan lima unit Handphone milik Evi Oktiansyah, (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15) warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa (10/5/2022) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku merampas HP milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Pelaku (MH) mengaku sebagai Anggota Polri, dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa, " kata Kompol Ryan.
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu ia pun melarikan diri, tambahnya. Tak lama kemudian, M Fariz melaporkan kepada orang tuanya bahwa HP yang dititipkan padanya telah diambil oleh pelaku, tutur Kompol Ryan.
Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
"Kami setelah menerima laporan korban pada Kamis siang, langsung membetuk tim guna melakukan pengungkapan terhadap kasus perampasan HP milik korban, dan Alhamdulillah, beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu " sebut Kompol Ryan.
Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merk OPPO A16, satu unit HP merk VIVO Y12 S, satu unit HP merk REDMI 9C, satu unit HP merk REDMI 8 A PRO dan satu unit HP merk IPHONE 7.
Sementara itu, saat dilakukan penangkapan dirumah MH, petugas mendapatkan dua unit HP milik korban diantaranya HP merk IPHONE 7 dan HP merk REDMI 9C serta sepeda motor Yamaha NMax BL 4053 AF sebagai alat bantu dan kemudian pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, ucapnya.
Selain itu, saat dilakukan interogasi, pelaku MH tidak melakukan sendiri, ianya mengakui bahwa selain MH juga ada keterlibatan pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar.
"MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM. Ia pun kini menjadi DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh" tutur Kasatreskrim.
Kami mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, dan kepada keluarga untuk membujuk HM dalam hal menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas kami, pinta Kompol Ryan lagi.
Kini, MH mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []
Pewarta : Cut Ricky Firsta Rijaya