Gemarnews.com, Banda Aceh - PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena miliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram. Tersangka diringkus di kamar kos gampong Rukoh, Banda Aceh yang disewanya Sabtu pagi (28/5/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target selama ini.
"Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ianya dilaporkan oleh warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di gampong Rukoh," ucap Kompol Tendri.
Kasatresnarkoba menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, sangat sesuai dengan dokumentasi yang ada pada kami, maka petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di gampong Rukoh.
"Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah - pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan " sebut Kompol Tendri lagi.
Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan terhadap keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong - gampong dan kerahasiaan pelapor terjami, pinta Kompol Tendri.
Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar, di samping tersangka duduk.
"Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP," sambungnya.
Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).
Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram, kata Kompol Tendri.
Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan, tutur Kasatresnarkoba.
Tersangka telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO, kata Kompol Tendri lagi.
Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.
*Empat Pengguna Narkotika Jenis Sabu lainnya diringkus Polisi di Banda Aceh*
Gencarnya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Banda Aceh terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dimana pada hari Sabtu (27/5/2022) dini hari sampai jelang pagi, empat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, dalam 24 jam, kami mengamankan enam pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.
"Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan dari sebuah kamar kos di Rukoh Banda Aceh dan turut disita sebagai barang bukti sabu seberat 52, 80 gram dan 0,33 gram" kata Kasatresnarkoba.
Kemudian perlu dijelaskan bahwa, pada hari yang sama kami juga melakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27). Keduanya warga Jeulingke, Banda Aceh.
" Dalam penangkapan di jalan desa tepatnya di Prada, Banda Aceh, petugas menggeladah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,14 gram, " tutur Kasatresnarkoba.
Selain itu, kami juga mengamankan EZ (47) warga Beurawe Banda Aceh dan SAF (27) warga kota Juang Bireuen. Dari tangan mereka ditemukan Barang bukti seberat 0,19 gram sabu, ucap Kompol Tendri.
Kemudian, kedua tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. []
Pewarta : Cut Ricky Firsta Rijaya