Gemarnews.com, Banda Aceh - Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry menggelar kegiatan Nonton Bareng dan Diskusi film dokumenter garapan Watchdoc berjudul “Sa Pu Hutan” yang digelar di kampus UIN Ar-raniry pada Hari Rabu 22 Juni 2022. Acara Nobar dan Diskusi ini dibuka untuk mahasiswa dan umum.
Kegiatan Nobar dan diskusi dengan tema “Tadabbur Alam” ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada kaum muda dan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan yang di eksploitasi oleh tangan-tangan oligarki.
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mahmuddin mengungkapkan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian terhadap pelestarian hutan sekaligus membangkitkan semangat dan jiwa kritis mahasiswa terkait masa depan ekosistem dan alam Indonesia khususnya di Provinsi Aceh.
Selain itu, Mahmuddin juga berharap kita sebagai mahasiswa harus peka terhadap isu-isu lingkungan yang saat ini sedang marak-maraknya.
Sementara itu, Egi Liyana Budi Pratama selaku Menteri Kajian dan Aksi DEMA UIN Ar-raniry menuturkan betapa pentingnya program Nobar dan Diskusi ini dijalankan serta Egi juga mengungkapkan pentingnya peduli terhadap lingkungan.
“Program Nobar dan Diskusi ini merupakan agenda dari Kementerian Kajian dan Aksi (KAJAKSI) DEMA UIN Ar-Raniry. Adanya acara seperti ini adalah bentuk upaya menyadarkan anak muda bahwa pentingnya menjaga pelestarian hutan dan lingkungan kita khususnya di Provinsi Aceh.” ucapnya.
Adapun Nobar dan Diskusi ini mendatangkan dua narasumber yaitu Zulfata Al-Ghazali ya merupakan direktur SKM dan Arhami Fadillah selaku Staf Advokasi Walhi Aceh.
Arhami Fadillah, Menuturkan kasus eksploitasi hutan di Aceh adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sebagai mahasiswa untuk mengawal isu-isu yang ada di Aceh, khususnya isu lingkungan seperti ini.
Selain itu, Zulfata mengatakan melalui film ini kita dapat membuka cakrawala berfikir mahasiswa maupun masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Eksploitasi alam hanya akan mengundang petaka, jangan sampai demokrasi dibajak oleh oligarki” tutupnya. (*)