Notification

×

Iklan ok

Dirjen Pajak Provinsi Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS Untuk Pelaporan Harta Sebelum 30 Juni

Selasa, 14 Juni 2022 | 14.04 WIB Last Updated 2022-06-14T07:53:57Z

Ket Foto : Kepala Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Aceh akan masyarakat manfaatkan program PPS dalam acara Media Gathering dengan Wartawan di Kriyad Hotel Bansa Aceh (14/06/22).


Gemarnews.com, Banda Aceh - Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Aceh mencatat, hingga 31 mei 2022 sudah 179 wajib pajak di Provinsi Aceh yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Dirjen Pajak Aceh, Imanul Hakim dalam acara Media Gathering 2022 dan sosialisasi program PPS ini di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh (14/06/2022).


"Warga Aceh yang sudah memanfaatkan program PPS ini berdasarkan data pada 31 mei 2022 sejumlah 179 wajib pajak sebesar 90,9 Miliar Rupiah." Ucap Imanul Hakim.


Program PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.


Imanul Hakim mengatakan, Program PPS ini menjadi momentum yang tepat untuk wajib pajak untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya sebelum program PPS ini berakhir.


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS ini sebelum 30 Juni 2022. Adapun ada dua manfaat yang akan diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS yaitu :


Kebijakan Pertama, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi pasal 18 ayat (3) undang - undang pengampunan pajak yaitu sanksi sebesar 200 persen dari nilai ketetapan akibat Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam program Pengampunan Pajak.


Kebijakan Kedua, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016 - 2022, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. Adapun data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, penyidikan dan menuntut pidana terhadap wajib pajak.


Untuk informasi lebih lanjut terkait PPS, Wajib Pajak dapat melihat pada laman resmi PPS https://www.pajak.go.id/pps atau Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Layanan Pojok PPS yang sudah tersedia. []

×
Berita Terbaru Update