Eksekutor penembakan terhadap dua warga di Indrapuri, Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula direskrimsus Polda Aceh. (Foto : Istimewa).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) melalui Ditreskrimum berhasil mengkap tersangka terakhir penembakan terdahap dua warga berinisial FR alias SC di Gampong Pintu Rimba Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada kamis (16/06/2022).
Pelaku merupakan eksekutor yang menembak dua warga dikawasan Indrapuri. Pelaku menggunakan senjata laras panjang jenis M - 16 untuk mengeksekusi korban.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam konferensi pers kepada wartawan di aula Ditreskrimum Polda Aceh pada senin (20/06/2022) mengatakan.
"Kami berhasil menangkap pelaku FR alias SC, tersangka yang merupakan eksekutor berhasil digampong Pinto Rimba, Peudada, Bireuen. Pelaku merupakan karyawan dari TW yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Aceh" ucap Kombes Winardy.
Dalam penangkapan FR alias SC turut diamanakan sebuah handphone jenis Nokia 105, namun sejata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban masih dalam pencarian, dikarena setelah mengeksekusi para korban senjata tersebut langsung disembunyikan disekitar lokasi kejadian.
Tersangka mengakui bahwa ia memperoleh senjata dari otak pelaku yaitu tersangka TW dan senjata tersebut milik dari tersangka TW. TW juga menjanjikan bonus berupa uang tunai yang belum diketahu jumlah yang akan diberikan kepada para tersangka setelah sukses melakukan eksekusi tersebut.
Kombes Winardy menjelaskan bahwa kasus penembakan ini adalah kriminalitas dan tidak ada hubungan dengan kelompok tertentu, saat ini kondisi Aceh tetap aman dan dan kondusif.
"Kasus ini adalah murni kriminalitas dan tidak ada hubungannfa dengan kelompok tertentu, kita jamin kondisi Aceh tetap kondusif dan kita berikan kepada masyarakat di sekirat lokasi bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari Polda Aceh" tegas Winardy.
Para pelaku penembakan dan pembunuhan tersebut disangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati. []