Gemarnews.com, Batam - Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H meringkus 1 (satu) orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditambah 1 (satu) pria yang diduga pelaku pertolongan jahat di Kota Batam. Jumat (24/06/2022) sekira pukul 21.40 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
"Tepatnya di Restoran Pondok Sambel Ijo, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," papar Budi.
Adapun korbannya atau pelapor ialah Sri Handayani yang tak lain mantan Bos nya.
Konon katanya, Tohirin Als Davit ini pernah bekerja ditempat tersebut, namun belakangan pelaku tidak Bekerja lagi.
Adapun rekannya bernama Ragil yang berdomisili di
Hotel Pelita Terang Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pun ikut dilibatkan.
Kronologis tersebut bermula, pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya, namun betapa kagetnya, saat itu korban tidak mendapati lagi perhiasan dan uang senilai Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) sehingga kalau ditotalkan keseluruhan sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah).
Lanjut Budi, Sehingga korban berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Kota Batam
Atas dasar laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Tohirin Als Davit dan tersangka Ragil di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Adapun tersangka Tohirin Als Davit membenarkan telah melakukan pencurian di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Dan mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,"beber Budi Hartono.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BB yang diamankan, yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 (satu) helai sweater warna biru, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000;-(dua juta rupiah).
"Tersangka Davit ini dulunya merupakan karyawan di restoran tersebut. Atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Budi.
"Sedangkan, temannya Ragil membantu menjualkan barang curian an. Ragil kita kenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (Dar)