Ket Foto : Persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait Korupsi Pembangunan Jetty Kuala di Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar.
Gemarnews.com, Banda Aceh - Majelis Hakim membacakan vonis terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala di Desa Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jum'at (10/06/22) sekitar pukul 19.30 WIB.
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil selaku direktur PT. Bina Yusta Alzuhri, terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Ir. Zuardy. SP dan Muhammad Taufik ST. MT selaku PPK dan PPTK Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar.
Majelis hakim menilai, kedua Terderdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, maka kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar. SH dan Dikha Savana SH. MH mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan dari majelis hakim dalam putusan kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar.
"Sesuai dengan putusan majelis hakim barusan yang sudah kita dengar sama - sama, kami Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sesegera mungkin sembari menunggu salinan putusan dari majelis hakim " ucap Dikha Savana.
Sementara itu, penasehat hukum dari ketiga terdakwa mengatakan bahwa mereka menerima segala keputusan majelis hakim.
"kami dari penasehat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim dengan perundang - undangan yang berlaku" jelas salah seorang penasehat hukum terdakwa. []