Ket Foto : Penandatangan kerjsama antara Kakankemag Pidie Jaya dengan Kepala Kejari Pidie Jaya.
Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Aula Kantor Kejari, Meureudu, Kamis (16/06).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, S.H didampingi Kepala Kasi Perdata dan Tata Usaha Ahmad Buchori, SH menyambut langsung ketibaan rombongan kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya di ruang kerjanya.
Dalam sambutan sebelum penandatangan MoU Kajari Pidie Jaya mengucapkan selamat datang kepada jajaran Kantor Kementerian Agama di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya, semoga silahturahmi sesama instansi vertikal dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
“Kesepakatan bersama atau MoU yang sebentar lagi kita tanda tangan adalah kerja sama antara dua instansi plat merah dalam bidang bidang hukum khususnya perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, kami siap memberikan pendampingan maupun konsultasi masalah tersebut,” ujarnya.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum sebagai jaksa pengacara negara apabila nanti kantor kementerian Agama mendapat gugatan yang bersifat perdata dan tata usaha Negara," ujar Oktario Hartawan Achmad.
“Dalam waktu kita akan melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Agama mengenai percepatan persertifikasian tanah wakaf yang juga melibatkan Pemerintah Kabupaten dan badan pertanahan nasional agar keberadaan tanah wakaf tidak menjadi objek sengketa ke depan,” lanjut Kajari Pidie Jaya
Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menjelaskan tentang nomenklatur Kejaksaan Negeri Meureudu yang terdiri dari beberapa seksi di antaranya Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pidana Khusus, dan Seksi Intelijen.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pidie Jaya Ahmad Yani, S.Pd.I mengucapkan terima kasih kepada pihak Kajari Pidie Jaya yang telah meluangkan waktu dan tempat guna pelaksanaan kerja sama ini.
“Ke depan setelah kesepakatan bersama ini kami akan melaksanakan semacam sosialisasi kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantar Urusan Agama yang akan melibatkan pihak dari Kajari Pidie Jaya sebagai narasumber mengenai masalah pendampingan hukum nanti," kata Ahmad Yani.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah menggagas program save tanah wakaf guna mempercepat sertifikat tanah wakaf untuk menghindari adanya gugatan dari pihak yang tidak kita inginkan ke depan," Ahamd Yani menjelaskan.
Hadir dalam pertemuan tersebut para kepala Seksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan para pejabat Kejari Pidie Jaya. (*)