Gemarnews.com, Banda Aceh - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh secara resmi dibekukan setelah mendapatkan persetujuan dari PMI Pusat melalui surat Nomor: 347/ORG/VI/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla pada 21 Juni 2022.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis 30 Juni 2022 menuturkan bahwa pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dibawa komando Dedi Sumardi Nurdin ini merupakan bentuk kesewenang - wenangan PMI Aceh.
"Disebut arogan dikarenakan sebagai organisasi nirlaba yg dibentuk oleh relawan KSR dan PMR pada tingkat kab/kota harusnya semua bentuk hukuman dari jaringan yg lebih tinggi harus melalui langkah langkah pembinaan dan pendampingan lebih bukan langsung main bekukan saja." ucap Nasrul Zaman.
Menurutnya, PMI itu pada setiap levelnya memiliki organ Dewan Kehormatan yg berfungsi utk menegakkan statuta dan AD/ART PMI pada setiap level sehingga PMI tingkat lebih tinggi sdh seharusnya meminta pendapat bahkan persetujuan dewan kehormatan sebelum ada putusan apapun.
"Kepengurusan PMI kab/kota adalah hasil pilihan para relawan bukan dibentuk dan ditunjuk oleh PMI provinsi, jadi sangat tidak wajar jika keputusan pembekuan atau apapun yg tidak melibatkan pemberi mandat yaitu para relawan." tegasnya.
"Kita bisa menduga PMI Acehlah sebenarnya yg menjadi biang atas kekisruhan di PMI Banda Aceh selama ini dengan tujuan akhir adalah mencabut mandat pengurus PMI Banda Aceh yg baru 6 bulan berjalan." tambah.
"Kita berharap PMI Pusat segera turun ke Banda Aceh untuk bisa melihat dengan jernih tanpa emosional terhadap relasi PMI Aceh dengan PMI Banda Aceh sehingga pembekuan dapat dibatalkan dan dilakukan evaluasi yg mendalam pada PMI Aceh atas kinerja mereka selama ini." pintanya []