Pembacaan tuntutan oleh JPU kepada tiga tersangka kasus korupsi Jetty Kuala Krung Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (06/06/2022).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Terkait perkara Jetty Kuala Krung Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun Anggaran 2019. Jaksa Penuntun Umum membacakan tuntutan umum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, senin (06/06/2022) pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Berdasarkan amar tuntutan dengan nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022 menetapkan tiga orang terdakwa yaitu terdakwa Ir. Zuardi.S.P bin Mukhtaruddin Baya, kemudian terdakwa Taufik Hidayat ST.MT bin Muhammad dan seorang lagi ialah Yusri. SE bin Muhammad Jamil.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krung Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun Anggaran 2019 dan merugikan negara Rp 2.317.222.789,40.
Untuk terdakwa Ir. Zuardy. S.P dan Taufik Hidayat ST. MT masing - masing - masing dengan hukuman pen selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sedangkan terdakwa Yusri. SE bin Muhammad Jamil dituntut dengan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah. Kemudian diwajibalan untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 2.317.222.789,40,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Dan apabila tidak dibayarkan dalam satu waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Seluruh barang bukti dari poin 1 sampai dengan poin 22 sudah dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti dari nomor 23 sampao dengan nomor 25 terlampir dalam berkas perkara tuntutan. Ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda Pledoi atai nota pembelaan dari para terdakwa. []