Gemarnews.com, Banda Aceh - Lima napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll Banda Aceh kabur dengan bobol jeruji besi yang ada kamar mandi.
saat wartawan gemarnews.com mengetahui peristiwa tersebut langsung klarifikasi kepada Kepala LPKA Kelas II, Wiwid Feryanto diruangannya pada selasa (07/06/22).
Ia membenarkan bahwa ada lima napi anak yang sedang menjalani masa hukumam penjara kabur dari lapas. Kelima Andik Pas ini kabur setelah merusak jeruji besi dan kaca dengan menggunakan handuk basah yang ada di wisma. Lalu, mereka memanjat dinding LPKA dengan menggunakan delapan kain sarung yang telah disambung.
"kejadian tersebut di ketahui petugas saat hendak membangunkan pelaksanaan kegiatan shalat subuh berjamaah pada Senin (6/6) sekira pukul 04.45 WIB," kata Wiwid.
Kelima Andik Pas yang melarikan diri yakni AM (18) warga Aceh Besar terpidana kasus Narkoba Hukuman 10 bulan, MR (18) warga Nagan Raya, terpidana Asusila dengan hukuman 66 bulan.
Kemudian, MY (18) warga Aceh Besar, tahanan dalam perkara pemerkosaan. SLL (18) warga Bener Meriah, terpidana pencurian dengan masa hukuman 24 bulan. Serta FA bin A (17) warga Sabang, terpidana pemerkosaan dengan hukuman 84 bulan.
Kepala LPKA juga sudah membagi tim dan telah kerjasama dengan pihak lain untuk membantu proses pencarian serta telah hubungi pihak keluarga para narapidana. []