Gemarnews.com, Banda Aceh - Tim Rimueng menangkap seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana LAA telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian, “ucap Kasatreskrim.
Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari – hari, sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan tentang kejadian, pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja, ianya menuju ke kamar dan membuka lemari, dimana barang berharga disimpan ditempat tersebut.
“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam 20 juni 2022, pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP oleh Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Kota Banda Aceh.
“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
Pelaku LAA mempergunakankan hasil curian membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari – hari.
"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, asapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 365 Ayat 2 KUHP Tentang Pencurian." Tutup Kasatreskrim. ()