Notification

×

Iklan ok

Penting Penerapan KTR di Banda Aceh, Aceh Institute Gelar Workshop

Kamis, 23 Juni 2022 | 15.12 WIB Last Updated 2022-06-23T08:22:52Z

Dok Foto : Kegiatan workshop tentang KTR yang dilaksanakan di Moorden Cafe Banda Aceh. (Foto : Istimewa).



Gemarnews.com, Banda Aceh - The Aceh Institute mengadakan workshop sosialisasi Ciptakan Lingkungan Sehat dengan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Kota Banda Aceh yang berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh pada kamis (23/06/2022) pukul 09.30 WIB.


Adapun pemateri dalam pertemuan tersebut dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,  akademisi Forum LSM Aceh dan UIN Ar - Raniry Banda Aceh dan turut dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan, perwakilan asosiasi perhotelan dan cafe serta perwakilan organisasi keagamaan, komunitas wartawan di Kota Banda Aceh.


Direktur Aceh Institute, Muazzinah,B.Sc, MPA dalam keterangannya kepada gemarnews.com mengatakan program ini adalah dilakukan agar orang paham akan kondisi KTR.


"Memproteksi antara perokok dan bukan perokok akar mempunyai hak yang sama untuk lingkungan yang sehat" ucap Muazzinah.


"Output yang dilaksanakan dari workshop ini adalah agar masyarakat agar pentingnya pemahaman Kawasan Tanpa Rokok dengan harapan semakin banyak masyarakat yang tahu tentang pentingnya dan semakin adanya ketertiban tentang KTR di masyarakat." Pungkas Muazzinah


Aceh Institute selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang KTR ini dengan melakukan Workshop dan Forum Grup Diskusi (FGD) dan melakukan pendampingan dengan beberapa daerah di Kabupaten dan Kota yang belum ada aturan KTR-nya.


Sementara itu, Nova Indriani, SKM menurunkan Pemerintah Kota banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTR dengan membagikan stiker - stiker di tempat pelayanan publik dan instansi - instansi yang menjalankan KTR dengan benar akan diberikan reward.


"Dan kami juga melakukan Smokerlyzer, untuk mengetahui kadar CO2 didalam paru - paru anak. Kami juga memberikan reward kepada instansi - instansi di pemerintahan di kota Banda yang patuh akan KTR." papar Nova.


"Kita juga sudah menindak para pelanggar dengan KTR dengan memberikan sanksi administrasi kepada masyarakat berupa membayar denda dengan sejumlah uang saat kedapatan merokok di kawasan KTR, contohnya yang sudah pernah dilakukan di RSUD Meuraxa pada tahun 2017 silam" tutup Nova.


Pemerintah Kota Banda Aceh melalui perwal No. 40 tahun 2011 dan Qanun No.5 tahun 2016 sudah mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui peraturan itu sudah diatur kawasan - kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh. []

×
Berita Terbaru Update