Gemarnews.com, Banda Aceh - Persidang kasus korupsi sapi Ruminansia di Saree, Kabupaten Aceh Besar kembali dilanjutkan. Pada hari ini, Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menjadwalkan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada selasa (07/06/22) pukul 14.00 WIB
Plt Kasis Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan terhadap empat terdakwa.
"Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan digelar sidang terdakwa kasus korupsi Sapi Ruminansia Saree Kabupaten Aceh Besar, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor," ucap Ali Rasab dan keterangan tertulisnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi sapi Ruminansia di Saree, Kabupaten Aceh Besar mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pembelian sapi Bali senilai 3.8 milyar untuk 225 ekor sapi ini dianggarkan Dinas Perternakan Aceh pada tahun 2017. []