"Betul. Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli (2022) kemarin. Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman juga menyampaikan hal serupa. Dudung mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dari dunia militer. "Beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah (dari) empat hari yang lalu," ujar Dudung.
Disamping itu, Dudung pun tidak masalah jika Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebab, menurut dia, Achmad Marzuki sudah pernah memiliki pengalaman saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020-2021.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," tutur dia.
Untuk diketahui, Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022. ***
Disamping itu, Dudung pun tidak masalah jika Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebab, menurut dia, Achmad Marzuki sudah pernah memiliki pengalaman saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020-2021.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," tutur dia.
Untuk diketahui, Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022. ***