Notification

×

Iklan ok

Belum Vaksin Booster, Pengunjung Dilarang Masuk Mall

Senin, 18 Juli 2022 | 13.03 WIB Last Updated 2022-07-18T06:21:39Z
Sumber : Cove Indonesia Blog


Gemarnews.com, Banda Aceh - Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias Booster ternyata tak hanya jadi syarat perjalanan.

Masuk mal atau pusat perbelanjaan dan fasilitas publik yang berpotensi kerumunan juga harus sudah mendapat vaksin dosis penguat.

Pasalnya, lonjakan kasus harian Covid-19 semakin tinggi.

Untuk pertama kalinya sejak sekitar 4 bulan lalu, kasus harian Covid-19 kembali menembus angka 4.329 kasus per 16 Juli kemarin.

Imbas Covid-19 varian Omicron BA4 dan BA5 yang kian merajalela sejak 12 Juli lalu, kasus baru selalu berada di atas 3.000 kasus per hari.

Dengan penularan Covid-19 yang semakin ngegas, total kasus aktif per 16 Juli 2022 pun kini kembali berada di angka 28.215 pasien.

Setiap hari kematian akibat Covid-19 juga terus bertambah meski tak setinggi saat amukan varian Delta.
Total sudah 156.845 pasien meninggal dunia akibat korona.

Dengan aturan baru ini, pemeriksaan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat lewat penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Jika pengunjung belum melakukan vaksinasi Booster, maka tidak boleh masuk.Di dalam mal pengawasan protokol kesehatan juga diperketat, terutama soal penggunaan masker. Apapun variannya pencegahan Covid-19 tetap sama.

Baik di dalam maupun di luar ruanga,  tetaplah gunakan masker dengan baik dan benar, jaga jarak, dan jauhi kerumunan. (*)

Sumber : Kompas.tv


×
Berita Terbaru Update