Adapun lima orang terdakwa pada kasus tersebut yaitu Ir. Fajri. MT, Ir. Jhonneri. MT, Kurniawan, ST, Ramli Mahmud, ST dan Saifuddin, SE menghadapi pembaca surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Apakah mengerti dengan dakwaan dari JPU yang barusan dibacarakan dan apakah akan mengajukan eksepsi." tanya Majelis Hakim.
Kemudin para terdakwa kasus tersebut mengatakan bahwa mereka mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Plt. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat dihungi oleh gemarnews.com mengatakan bajwa pada Selasa 12 Juli 2022 akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda mehadirkan saksi dari pihak JPU.
"Selanjutnya sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2922 untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi saksi untuk kegiatan pembuktian." tutup Ali Rasab. []