Notification

×

Iklan ok

JMSI Aceh Minta Polisi Hentikan Kasus Pelaporan Wartawan AJNN

Selasa, 19 Juli 2022 | 09.08 WIB Last Updated 2022-07-19T02:08:53Z
Ket Foto : Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky meminta Kepolisian Resor (Polres) Bireuen untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra terkait pemberitaan AJNN.

Menurut Hendro, laporan Fatimah Zuhra yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi, kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu, dan polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers. Polisi juga harus menghormati Momerandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers,” kata Hendro, di Banda Aceh, Senin (18/7).

Hendro menyebutkan, kalau terkait sengketa pers, merujuk pada undang-undang nomor 40 tahun 1999. Sehingga, pihak kepolisian tidak semerta-merta bisa melakukan pemanggilan terhadap wartawan, sebab itu deliknya bukan undang-undang ITE. 

“Kalau para pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, ya mereka melaporkan ke Dewan Pers buka ke polisi, nanti Dewan Pers yang membuktikan apa berita itu salah atau seperti apa,” tuturnya.

Kata Hendro, jika polisi masuk ke wilayah itu, dikhawatirkan ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan, apalagi itu bukan ranahnya polisi untuk mengadili atau menyeret ke ranah kriminal.

“Kan ada MoU-nya, sangat jelas bahwa yang terkait dengan sengketa pers itu domainnya dewan pers bukan polisi. Kita minta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus itu, mereka ngak bisa menangani itu, karena itu sengketa pers, dan polisi harus menghormati MoU,” tutupnya. [*]

Sumber : AJNN
×
Berita Terbaru Update