Notification

×

Iklan ok

JPU Resmi Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali

Jumat, 01 Juli 2022 | 12.04 WIB Last Updated 2022-07-01T05:04:38Z

Ket Foto : JPU resmi menyerahkan memori kasasi sebagai upaya hukum atas vonis bebas korupsi pengadaan Sapi Bali. [Foto : Istimewa]


Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi atas putusan majelis terkait kasus Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (30/06/22).


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra. SH yang dihubungi Gemarnews.com pada Jum'at (01/07/2022) membenarkan bahwa Jaksa telah mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi atas putusan tersebut.


"Benar, Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan kasasi pada kasus korupsi pengadaan Sapi Bali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh." jelas Yudi Singkit.


Adapun pengajuan kasasi tersebut terhadap vonis majelis hakim pada tanggal 07 juni 2022 dengan nomor 19/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa Kuswandi bin alm. Idris, Surya bin alm. Idris.


Serta nomor 18/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa drh. Alimin Hasan, MM bin Muhammad Hasan dan drh. Ikhwan Perdana Satria bin alm. Mahmud CH.Ali.


"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan dibebaskannya para terdakwa." tegas Yudi.


Jaksa Penuntut Umum berharap agar Majelis hakim Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan kasasi ini sebagaimana yg Penuntut Umum ajukan dalam surat tuntutannya. []

×
Berita Terbaru Update