Notification

×

Iklan ok

Kasasi Dikabulkan, Owner Yalsa Butiq Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Selasa, 05 Juli 2022 | 20.25 WIB Last Updated 2022-07-05T13:25:37Z

Owner Yalsa Butiq. (Foto : Serambi Indonesia)


Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali. 


Hal itu terkaitan dengan tindak pidana penipuan serta pencucian uang yang melibatkan Yalsa Butiq, seperti dalam keterangan Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH pada keterangam persnya pada selasa (05/07/2022).


"Majelis Hakim dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Safrizal bin Razali terbukti melakukan penipuan serta pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta membayar denda sebanyak 5 Miliar Rupiah." ucap Ali Rasab.


Menetapkan barang bukti berupa Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.


Sebelumnnya majelis hakim PN Banda Aceh pada persidangan 22 Desember 2021 membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sehingga Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim tersebut. []

×
Berita Terbaru Update