Ket Foto :Aksi KoPAM Aceh menuntun Kejati Aceh segera mengungkap kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue. (Foto : Istimewa).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Kejaksaat Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menetapan 6 tersangka kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 melalui konferensi pers dikantor Kejati Aceh dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 pada Jum'at, (22/07/2022).
Aldi irawan, Koordinator Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM Aceh) turut mengapresiasi terkait penetapan para tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue oleh Kejati Aceh maka dengan adanya tersangka ini kita bersyukur karna adanya eksekusi nyata dari Kejati Aceh.
"Namun kita juga meminta Kejati Aceh untuk mengungkap para tersangka lainnya yang ikut serta menikmati hasil korupsi SPPD DPRK Simeulue tahun 2019 karna kita yakin adanya para tersangka lain dalam kasus ini,jadi kita akan terus mengawal kasus ini hingga semua para tersangka yang ikut tersandung korupsi SPPD DPRK Simeulue harus ditetapkan dan ditindak dengan seAdil-adilnya" ucap Aldi
Kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue telah disuarakan dari tahun 2020 hingga hari ini tetap kita kawal,karna kasus ini sesuai dengan LHP BPK RI adanya kerugian Negara sebanyak 2,7 Miliar maka adanya kerugian ini telah melakukan tindak pidana korupsi
"Kami juga turut mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Aceh karna sudah mengeksekusi kasus ini hingga ada penetapan para tersangkanya,sesuai juga Aksi yang kami suarakan pada beberapa hari yang lalu dalam meminta Kejati Aceh menuntaskan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue tahun 2019." Tutup Aldi irawan Koordinator KoPAM Simeulue. [C.Ricky]