*Hingga 14 Agustus 2022 Pukul 23.00 WIB
Gemarnews.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mulai membuka pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Aceh sebagai peserta pemilihan Umum DPRA dan DPRK. Hal ini disampaikan oleh Anggota KIP Aceh Munawarsyah, S.HI, MA dalam konferensi pers dengan awak media yang berlangsung di Aula KIP Aceh pada Jum'at (29/07/2022).
"KIP Aceh sudah membuka pendaftaran Partai Politik lokal sebagai peserta tahun 2024 selama 14 hari, terhitung mulai 1 Agustus - 14 Agustus 2022. Hingga hari ini sudah ada 8 partai lokal di Aceh yang sudah memiliki Sipol" ucap Munawarsyah.
Munawarsyah merincikan kedelapan parlok yang sudah memiliki akun sipol pertanggal 29 Juli 2022 ialah, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PDA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
KIP Aceh membukan pendaftaran Parlok Aceh pada 1 - 13 Agustus 2022 sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB dan khusus pada hari terakhir pendaftaran, dan khusus pada tanggal 14 Agustus 2022 pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.00 WIB.
"KIP Aceh akan mengembalikan dokumen daftaran Parlok Aceh yang dinyatakan tidak lengkap dan dapat menglengkapi dan memperbaiki dan kembali mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022." tambahnya.
KIP Aceh membuka Fasilitas Pelayanan dan Penjelasan terkait pendaftaran partai dengan menghubungi Fahmi di 08116882716 atau Ryan di 08126967607. Atau oendaftar dapat langsung datang ke kantor KIP Aceh di Jalan T. Nyak Arif, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh. [C.Ricky]