Ket Foto : Massa dari KoPAM melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Aceh menuntuk penuntasan kasus SPPD Fiktif Kejati Aceh. (Foto : Istimewa).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan unjuk rasa terkait kasus SPPD fiktif anggota DPRK Kabupaten Simeulue periode 2014 - 2019 yang merugikan negara senilai 2.7 Miliar Rupiah di Kejati Aceh pada Selasa (19/07/2022).
Koordinator Aksi, Ardi Irawan yang mewakili peserta aksi meminta kepada Kejati Aceh untuk segera menuntuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan oknum DPRK Kabupaten Simeulue periode 2014 - 2019 yang saat ini kasusnya sudah sampai ke Kejati Aceh.
"Dalam hal ini kami mendesak dan mendukung Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus SPPD fiktif yang merugikan negara senilai 2.7 miliar yang melibatkan Anggota DPRK pada tahun 2019 silam." ucap Koordinator Aksi.
Sementara itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus ini sudah mulai berjalan di Kejati Aceh.
"Pada tanggal 30 lalu kita sudah mendapatkan izin melakukan pemeriksaan kasus ini, mulai hari ini kita akan melakukan pemeriksaan secara maraton dan dalam minggu ini akan kita ambil kesimpulan mengenai kasus ini." ucap Ali Rasab Kepada Wartawan.
Aksi tersebut berjalan dengan damai dan lancar, seusai menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan jawaban dan pihak Kejati, massa beransur meninggalkan Kejati Aceh. Aksi ini mendapatkan pengawalan dari Anggota Polresta Kota Banda Aceh.
Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif ini sudah dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2020 di Kejaksaan Negeri Simeulue. Kasus SPPD fiktif ini sempat menjadi sorotan dua anggota DPR - RI dalam komisi III dalam kunjungan resesnya ke Kejati Aceh beberapa waktu yang lalu. [C.Ricky].