Gemarnews.com, Jawa Tengah - Oknum TNI Kopda Muslimin ditemukan tewas. Pria yang diduga sebagai dalang percobaan pembunuhan berencana istrinya sendiri itu tewas di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah.
Kopda Muslimin disebut meninggal setelah muntah-muntah. Dia tiba di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo, Gang Adem Ayem, Kecamatan Kendal, Kendal, tadi pagi pukul 06.30 WIB.
"Kopda Muslimin diketahui muntah-muntah, lalu meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy yang dikutip dari laman Detik.com, Kamis (28/7/2022).
"Iya, betul, betul, informasi tersebut betul," kata Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar.
Untuk diketahui, penembakan istri Kopda Muslimin terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada 18 Juli 2022 ketika korban pulang bersama anaknya mengendarai motor. Di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, korban ditembak dua kali. Pelaku langsung kabur.
Korban terluka di bagian perut, kemudian dibawa ke rumah sakit. Beruntung, putrinya tidak terluka dan saat ini dalam pendampingan oleh berbagai pihak. Pendampingan dilakukan terhadap tiga anak korban dan juga istri Kopda Muslimin.
Kopda Muslimin kemudian disebut sebagai dalang penembakan tersebut. Kopda Muslimin disebut membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya. Ia memerintahkan komplotan untuk membuntuti dan melakukan eksekusi penembakan.
"Dua orang (eksekutor) membuntuti korban saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekutor sebanyak dua kali tembakan. Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).
Bahkan Kopda Muslimin membayar Rp 120 juta kepada empat pelaku penembakan istrinya. Ia melakukan transaksi saat sedang menemani istrinya yang dirawat di rumah sakit setelah ditembak.
"Korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi," jelas Luthfi. [*]