Notification

×

Iklan ok

Mobil 2000 cc Keatas Dilarang Gunakan Pertalite dan Solar, Ini Alasannya

Jumat, 01 Juli 2022 | 23.35 WIB Last Updated 2022-07-01T16:35:26Z
SPBU Pertamina (Foto : Kompas Bisnis)


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022. Beleid ini akan mengatur soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, konsumen yang tidak dapat membeli Pertalite ini adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000cc. Pasalnya, menurut Saleh, kendaraan bermesin 2.000cc  ke atas ini digolongkan sebagai barang mewah.


"Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit," ujar Saleh, Rabu, 29 Juni 2022.


BPH Migas sendiri akan membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM Bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang main susut hingga pertengahan tahun ini. Perpres yang mengatur distribusi BBM akan diundangkan setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.


Dalam Perpres tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan mengacu pada besaran kapasitas mesin. Pemerintah juga mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat.


Perpres ini juga bakal mengatur pembatasan pembelian Solar bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam. Pembelian solat masih dapat dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka dan angkutan.


Kemudian untuk kendaraan barang perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan. Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare, sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton.


“Untuk ini kita minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan,” jelas Saleh. (*)


Sumber : Tempo.co

×
Berita Terbaru Update